Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cakupan pelayanan SPAL-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, meliputi: a. skala individual; dan/atau b. skala komunal. (2) Cakupan pelayanan skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi layanan untuk lingkup 1 (satu) unit rumah tinggal atau bangunan. (3) Cakupan pelayanan skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas lingkup: a. rumah tinggal; dan/atau b. MCK. (4) Pertimbangan dalam pemilihan SPAL-S skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
Koreksi Anda