Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, disusun berdasarkan: a. rencana induk yang telah ditetapkan; b. hasil studi kelayakan; c. jadwal pelaksanaan konstruksi; d. kepastian sumber pembiayaan; e. kepastian hukum; f. ketersediaan lahan; dan g. hasil konsultasi dengan instansi teknis terkait. (2) Perencanaan teknis dilakukan dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Koreksi Anda