Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, disusun berdasarkan:
a. rencana induk yang telah ditetapkan;
b. kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan; dan
c. kajian lingkungan, sosial, hukum, dan kelembagaan.
(2) Studi kelayakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
