Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dan dilakukan peninjauan ulang atau evaluasi setiap lima tahun sekali. (2) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda