Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi: a. rencana induk; b. studi kelayakan; dan c. perencanaan teknis.
Koreksi Anda