Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Efluen yang dibuang ke badan air penerima dan/atau saluran drainase, harus memenuhi standar baku mutu Air Limbah Domestik. (2) Lokasi pembuangan akhir efluen, harus memperhatikan faktor keamanan pengaliran sumber air baku dan daerah terbuka.
Koreksi Anda