Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Unit Pembuangan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, berfungsi untuk menyalurkan efluen air limbah domestik dan/atau menampung lumpur hasil pengolahan.
(2) Unit Pembuangan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sarana pembuangan efluen; dan
b. sarana penampungan sementara lumpur hasil pengolahan.
(3) Sarana pembuangan efluen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa sistem perpipaan yang menyalurkan efluen hasil olahan ke badan air penerima atau saluran drainase.
(4) Sarana penampungan sementara lumpur hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan bangunan dan/atau wadah penampung lumpur hasil olahan, sebelum dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah, atau untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
Koreksi Anda
