Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Dalam hal fasilitas utama Unit Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), tidak dilengkapi dengan bangunan pengolahan lumpur, lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPAL yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di IPLT.
Koreksi Anda
