Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat berupa IPAL komunal dan/atau IPAL Daerah. (2) IPAL komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai cakupan pelayanan skala permukiman atau skala kawasan tertentu. (3) IPAL Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai cakupan pelayanan skala Daerah.
Koreksi Anda