Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Unit pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dilakukan secara terpisah antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah domestik.
(2) Pemisahan unit pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
Koreksi Anda
