Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, berfungsi untuk mengumpulkan air limbah domestik dari unit pelayanan melalui jaringan pengumpul dan menyalurkan ke unit pengolahan.
Koreksi Anda