Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Unit pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, berfungsi untuk mengumpulkan air limbah domestik dari unit pelayanan melalui jaringan pengumpul dan menyalurkan ke unit pengolahan.
Koreksi Anda
