Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen SPAL-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. unit pelayanan; b. unit pengumpulan; c. unit pengolahan; dan d. unit pembuangan akhir.
Koreksi Anda