Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Komponen SPAL-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. unit pelayanan;
b. unit pengumpulan;
c. unit pengolahan; dan
d. unit pembuangan akhir.
Koreksi Anda
