Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sudah terdapat jaringan SPAL-T skala Daerah, setiap SPAL-T skala permukiman dan kawasan tertentu yang berada dalam cakupan pelayanan SPAL-T skala Daerah, harus disambungkan pada SPAL-T skala Daerah.
(2) Dalam hal permukiman baru yang belum termasuk dalam cakupan pelayanan SPAL-T skala Daerah, permukiman baru tersebut harus membuat SPAL-T skala permukiman sesuai persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
