Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Skala permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dikelola oleh masyarakat. (2) Dalam pengelolaan skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam hal: a. monitoring keberlanjutan sarana; b. monitoring kualitas efluen; c. pembinaan pengelola sarana; d. perbaikan kerusakan besar; e. pengurasan lumpur; f. penyediaan IPLT dan pengangkutan lumpur dari IPAL ke IPLT; dan g. bantuan teknis dan pembiayaan dalam pengembangan sistem serta perluasan pelayanan.
Koreksi Anda