Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Skala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi layanan untuk lingkup Daerah. (2) Skala permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi layanan untuk lingkup permukiman. (3) Skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun, hotel, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran.
Koreksi Anda