Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Cakupan pelayanan SPAL-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. skala Daerah;
b. skala permukiman; dan
c. skala kawasan tertentu.
Koreksi Anda
