Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cakupan pelayanan SPAL-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, meliputi: a. skala Daerah; b. skala permukiman; dan c. skala kawasan tertentu.
Koreksi Anda