Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi SPAL; b. melaksanakan SPAL skala kota, skala permukiman dan skala kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. memberi izin dan rekomendasi; d. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan air limbah domestik yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/atau operator air limbah domestik; e. melaksanakan pengembangan kelembagaan air limbah domestik, kerjasama antar daerah, kemitraan, dan jejaring tingkat Daerah dalam pengelolaan air limbah domestik; dan f. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda