Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi SPAL;
b. melaksanakan SPAL skala kota, skala permukiman dan skala kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. memberi izin dan rekomendasi;
d. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan air limbah domestik yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/atau operator air limbah domestik;
e. melaksanakan pengembangan kelembagaan air limbah domestik, kerjasama antar daerah, kemitraan, dan jejaring tingkat Daerah dalam pengelolaan air limbah domestik; dan
f. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam pengelolaan air limbah domestik sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
