Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertugas:
a. menyusun rencana SPAL secara menyeluruh;
b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPAL;
c. melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam rangka menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat;
d. memfasilitasi, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi sebagai upaya pengendalian dalam pengolahan, dan pemanfaatan SPAL;
e. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan operator SPAL-T; dan
f. MENETAPKAN standar pelayanan minimal pengelolaan air limbah domestik.
Koreksi Anda
