Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SPAL meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan konstruksi;
c. operasi dan pemeliharaan;
d. pemanfaatan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
