Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 61, diancam hukuman pidana paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
