Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau Badan dilarang: a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan air limbah domestik terpusat tanpa izin; b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah domestik setempat; c. membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda- benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat; d. membuang air limbah medis, laundry, dan limbah industri ke jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat; e. menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat; f. menyalurkan air limbah domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan; g. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat tanpa izin; dan h. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat tanpa izin.
Koreksi Anda