Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Setiap orang atau Badan dilarang:
a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan air limbah domestik terpusat tanpa izin;
b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah domestik setempat;
c. membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda- benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
d. membuang air limbah medis, laundry, dan limbah industri ke jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
e. menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat;
f. menyalurkan air limbah domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan;
g. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat tanpa izin; dan
h. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat tanpa izin.
Koreksi Anda
