Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pengelolaan air limbah domestik setempat skala individual dan skala komunal bersumber dari masyarakat. (2) Pembiayaan SPAL-S skala individual dan komunal di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah berasal dari APBD dan/atau sumber lain yang sah. (3) Pembiayaan pengelolaan air limbah domestik terpusat berasal dari masyarakat, APBD, subsidi dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, serta sumber lain yang sah.
Koreksi Anda