Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dapat dilakukan pada kegiatan antara lain : a. penyedotan lumpur tinja; b. pengangkutan lumpur tinja; c. pengolahan lumpur tinja; dan d. pengolahan air limbah domestik sistem terpusat.
Koreksi Anda