Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dalam penyelenggaraan SPAL dengan :
a. Pemerintah Daerah lain;
b. Badan Usaha; dan
c. Kelompok Masyarakat.
Koreksi Anda
