Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau Badan sebagai pengelola dan/atau penanggung jawab SPAL-T skala permukiman atau skala kawasan tertentu wajib memberikan kesempatan kepada petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk memasuki lingkungan kerja perusahaannya dan membantu terlaksananya kegiatan petugas tersebut.
(2) Setiap orang atau Badan sebagai pengelola dan/atau penanggung jawab SPAL-T skala permukiman atau skala kawasan tertentu wajib memberikan keterangan dengan benar, baik secara lisan maupun tertulis, apabila diminta oleh petugas.
Koreksi Anda
