Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkannya.
(2) Pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. tersendiri, tanpa menggabungkan dengan pengolahan air limbah dari kegiatan lainnya menggunakan SPAL-S; atau
b. terintegrasi, melalui penggabungan air limbah dari kegiatan lainnya ke dalam satu sistem pengolahan air limbah menggunakan SPAL-T.
(3) Setiap orang berkewajiban untuk:
a. mengelola air limbah domestik yang dihasilkan melalui SPAL-S atau SPAL-T;
b. melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan terjadwal bagi yang menggunakan SPAL-S skala individual; dan
c. membayar retribusi bagi yang menerima pelayanan sistem terpusat dan sistem komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
