Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan air limbah domestik berdasarkan pada asas: a. tanggung jawab; b. keterpaduan dan keberlanjutan; c. kelestarian lingkungan hidup; d. perlindungan sumber air; e. keadilan; f. kehati-hatian; g. partisipatif; dan h. manfaat.
Koreksi Anda