Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Pengelolaan air limbah domestik berdasarkan pada asas:
a. tanggung jawab;
b. keterpaduan dan keberlanjutan;
c. kelestarian lingkungan hidup;
d. perlindungan sumber air;
e. keadilan;
f. kehati-hatian;
g. partisipatif; dan
h. manfaat.
Koreksi Anda
