Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Teks Saat Ini
Ayat 1 Cukup Jelas.
Ayat 2 Cukup Jelas.
Ayat 3 Cukup Jelas.
Ayat 4 Cukup Jelas.
Ayat 5 Yang dimaksud dengan permohonan izin disetujui adalah apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sudah terlampaui, maka Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro harus menerbitkan Keputusan tentang pemberian Izin.
Ayat 6 Cukup Jelas.
Ayat 7 Cukup Jelas.
Koreksi Anda
