Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Teks Saat Ini
Instansi Pemungut Retribusi Izin Gangguan adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro.
8. Ketentuan penjelasan Pasal 6 diubah sehingga penjelasan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
