Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pemungut Retribusi Izin Gangguan adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro. 8. Ketentuan penjelasan Pasal 6 diubah sehingga penjelasan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda