Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Teks Saat Ini
(1) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro wajib mencantumkan biaya secara jelas, pasti dan terbuka.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam lampiran Keputusan tentang Pemberian Izin.
(3) Setiap penerimaan biaya perizinan yang dibayar oleh pemohon izin wajib disertai bukti pembayaran.
(4) Jangka waktu penyelesaian pelayanan perizinan ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro, permohonan izin dianggap disetujui.
(6) Permohonan izin dengan indeks gangguan 2 atau indeks gangguan 3, harus memperhatikan pertimbangan teknis dari Komisi Teknis.
(7) Komisi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk dengan Keputusan Walikota.
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
