Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. permohonan kepada Walikota bermeterai dengan mengisi formulir yang telah disediakan;
b. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon bagi usaha perseorangan atau fotokopi Akta Pendirian bagi usaha berstatus Badan atau fotokopi Anggaran Dasar yang sudah disahkan bagi koperasi;
c. melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi kegiatan usaha yang mempunyai tingkat gangguan menengah dan besar;
d. melampirkan fotokopi status kepemilikan tanah;
e. melampirkan gambar denah/letak tempat kegiatan usaha beserta ukuran luausnya;
f. dihapus;
g. dihapus;
h. dihapus;
i. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dibuat rangkap 5 (lima).
(2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama penanggung jawab usaha/kegiatan;
b. nama perusahaan;
c. alamat perusahaan;
d. bidang usaha/kegiatan;
e. lokasi kegiatan;
f. nomor telepon perusahaan;
g. wakil perusahaan yang dapat dihubungi;
h. ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha; dan
i. pernyataan permohonan izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
