Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Teks Saat Ini
(1) Kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari:
a. dihapus;
b. sosial kemasyarakatan; dan
c. ekonomi.
(2) Dihapus.
(3) Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum.
(4) Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap:
a. penurunan produksi usaha masyarakat sekitar;
dan/atau
b. penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dihapus, sehingga secara keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
