Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2012 Nomor 3/C) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1:
a. angka 4 dihapus.
b. angka 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
5. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.
c. angka 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
6. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dihapus, sehingga secara keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
