Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2012 Nomor 3/C) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1: a. angka 4 dihapus. b. angka 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 5. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun. c. angka 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 6. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun. 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dihapus, sehingga secara keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda