Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp365.638.248.726,00 (tiga ratus enam puluh lima milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
(2) Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditutup melalui anggaran pembiayaan netto sebesar Rp365.638.248.726,00 (tiga ratus enam puluh lima milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
Koreksi Anda
