Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pembiayaan Daerah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 direncanakan sebesar Rp365.638.248.726,00 (tiga ratus enam puluh lima milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus
Paraf Banggar DPRD Kabag Hukum
empat puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan;
b. pengeluaran pembiayaan.
(2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp390.638.248.726 (tiga ratus sembilan puluh milyar enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
(3) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dipergunakan untuk pembentukan dana cadangan.
Koreksi Anda
