Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.063.230.717.985,00 (satu triliun enam puluh tiga milyar dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp958.732.085.618,00 (sembilan ratus lima puluh delapan milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta delapan puluh lima ribu enam ratus delapan belas rupiah).
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp104.498.632.367,00 (seratus empat milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah).
Koreksi Anda
