Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp315.672.009.007,00 (tiga ratus lima belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta sembilan ribu tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp124.310.000.000,00 (seratus dua puluh empat milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah). (3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp28.341.438.250,00 (dua puluh delapan milyar tiga ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah). (4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp1.982.863.784,00 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh empat Paraf Banggar DPRD Kabag Hukum rupiah). (5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp161.037.706.973,00 (seratus enam puluh satu milyar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Koreksi Anda