Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Setiap permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame harus diajukan secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengeni teknis perpanjangan izin ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
