Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame harus diajukan secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Ketentuan lebih lanjut mengeni teknis perpanjangan izin ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda