Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu izin penyelenggaraan reklame insidentil paling lama 2 bulan.
(2) Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
