Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu izin penyelenggaraan reklame insidentil paling lama 2 bulan. (2) Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda