Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang reklame sama dengan atau lebih dari 24 m² (delapan meter persegi) yang menggunakan konstruksi dan reklame megatron, harus memperoleh pertimbangan teknis dari Tim Teknis Reklame. (2) Penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang reklame lebih dari 24 m² (delapan meter persegi) yang tidak menggunakan konstruksi, dapat dimintakan pertimbangan teknis dari Tim Teknis Reklame.
Koreksi Anda