Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menunjang penyelenggaraan reklame di daerah dibentuk Tim Teknis Reklame.
(2) Tim Teknis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
a. unsur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
b. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum;
c. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
d. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perizinan;
e. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketertiban Umum; dan
f. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
(3) Tim Teknis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas :
a. menganalisa permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. memberikan rekomendasi teknis terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c. melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
d. tugas lain terkait dengan penyelenggaraan reklame.
Koreksi Anda
