Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menunjang penyelenggaraan reklame di daerah dibentuk Tim Teknis Reklame. (2) Tim Teknis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan: a. unsur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Keuangan; b. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum; c. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; d. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perizinan; e. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketertiban Umum; dan f. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. (3) Tim Teknis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas : a. menganalisa permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya; b. memberikan rekomendasi teknis terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya; c. melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan d. tugas lain terkait dengan penyelenggaraan reklame.
Koreksi Anda