Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian reklame papan dengan luas bidang reklame sama dengan atau lebih dari 24 m² (dua puluh empat meter persegi) dan reklame megatron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a yang menggunakan konstruksi, sebelum mengajukan Izin Penyelenggaraan Reklame harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan reklame terlebih dahulu. (2) Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama tidak ada perubahan identitas pengguna reklame dan/atau kontruksi reklame.
Koreksi Anda