Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Izin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), tidak berlaku bagi :
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. identitas profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur identitas profesi tersebut, dengan ketentuan luas tidak melebihi 2 m² (dua meter persegi) dan diselenggarakan diatas tanah/bangunan yang bersangkutan;
d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah;
e. reklame yang memuat lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial dengan ketentuan luas bidang reklame tidak melebihi 4 m² (empat meter persegi) dan diselenggarakan diatas tanah/bangunan yang bersangkutan; dan
f. reklame yang diselenggarakan pada saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota.
Koreksi Anda
