Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di daerah wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame dari Walikota.
(2) Walikota dapat melimpahkan pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang membidangi urusan perizinan.
(3) Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
(4) Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk SIPR.
(5) Izin penyelenggaraan reklame wajib diterbitkan apabila telah memenuhi ketentuan dan pajak yang terutang telah dilunasi oleh penyelenggara reklame.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
