Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame dalam Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah yang baik dan benar. (2) Papan nama, papan petunjuk, naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis di bagian bawah Bahasa INDONESIA, dengan huruf latin yang kecil.
Koreksi Anda