Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame dalam Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah yang baik dan benar.
(2) Papan nama, papan petunjuk, naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis di bagian bawah Bahasa INDONESIA, dengan huruf latin yang kecil.
Koreksi Anda
