Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara reklame dilarang menempatkan reklame pada: a. pohon - pohon penghijauan/pelindung jalan dan taman; b. rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, tiang listrik, dan tiang telepon, menara telekomunikasi; c. lingkungan pendidikan, museum, tempat ibadah kecuali yang berhubungan dengan fungsi dan acara yang sedang dilaksanakan; d. badan sungai, saluran, dan jembatan sungai; dan e. tanah dan/atau bangunan milik orang/badan tanpa izin pemiliknya.
Koreksi Anda