Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Penyelenggara reklame dilarang menempatkan reklame pada:
a. pohon - pohon penghijauan/pelindung jalan dan taman;
b. rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, tiang listrik, dan tiang telepon, menara telekomunikasi;
c. lingkungan pendidikan, museum, tempat ibadah kecuali yang berhubungan dengan fungsi dan acara yang sedang dilaksanakan;
d. badan sungai, saluran, dan jembatan sungai; dan
e. tanah dan/atau bangunan milik orang/badan tanpa izin pemiliknya.
Koreksi Anda
