Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara reklame wajib :
a. memasang plat Izin Mendirikan Bangunan dan stiker masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat terlihat dengan jelas;
b. memasang identitas dan nomor telepon penyelenggara reklame yang dapat terlihat dengan jelas, bagi reklame permanen dengan luas bidang lebih dari 24 m² (dua puluh empat meter persegi);
c. memelihara benda-benda dan alat-alat yang dipergunakan untuk reklame agar selalu dapat berfungsi dan dalam kondisi baik;
d. melakukan pembongkaran reklame apabila izin penyelenggaraan reklame telah berakhir;
e. bertanggung jawab penuh atas semua resiko yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan reklame;
f. membayar biaya jaminan bongkar;
(2) Biaya Jaminan Bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat diminta kembali oleh Penyelenggara Reklame apabila telah melampaui batas waktu pengajuan Restitusi, dinyatakan
menjadi milik Daerah dan harus disetor ke Kas Daerah.
Koreksi Anda
