Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan dengan tidak menutup pandangan rambu, lampu pengatur dan kamera lalu lintas;
b. tidak menutup/mengganggu pandangan terhadap perlintasan kereta api;
c. tidak mengganggu fungsi atau merusak sarana dan prasarana umum serta tidak mengganggu pemeliharaannya; dan
d. konstruksi reklame dapat dipertanggungjawabkan menurut persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
