Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diselenggarakan dengan tidak menutup pandangan rambu, lampu pengatur dan kamera lalu lintas; b. tidak menutup/mengganggu pandangan terhadap perlintasan kereta api; c. tidak mengganggu fungsi atau merusak sarana dan prasarana umum serta tidak mengganggu pemeliharaannya; dan d. konstruksi reklame dapat dipertanggungjawabkan menurut persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda