Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis reklame yang diselenggarakan di daerah dibedakan menjadi: a. reklame insidentil; dan b. reklame permanen. (2) Penyelenggaraan reklame insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. reklame kain; b. reklame melekat, stiker; c. reklame selebaran/poster; d. reklame udara; e. reklame apung; f. reklame suara; g. reklame film/slide; h. reklame peragaan; dan i. reklame papan/billboard. (3) Penyelenggaraan reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas : a. reklame papan/billboard; b. vidiotron/megatron/Large Eletronic Display (LED), dan sejenisnya; c. reklame berjalan termasuk pada kendaraan.
Koreksi Anda