Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Izin Penyelenggaran Reklame yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih berlaku sampai dengan jangka waktu izin tersebut berakhir.
Koreksi Anda
